Ambon Menuju Kota Cerdas: DPRD Gelar Uji Publik Ranperda Smart City
AMBON, PPID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City) pada Sabtu, 13 September 2025. Kegiatan penting ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, menandai tahapan krusial dalam perumusan regulasi yang akan membawa Ambon ke era digital.
Uji publik ini dipimpin oleh Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, bersama tim Penyusun dari Universitas Pattimura (Unpatti), Dewan Smart City, Tim Pelaksana Smart City, pimpinan OPD terkait, perwakilan Polresta Ambon dan PP Lease, Kodim 1504, perbankan, serta Internet Service Provider (ISP). Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan masukan dan bobot terhadap draf Ranperda yang telah disusun.
Dessy Kosita Halauw menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan tahapan penting untuk memperkuat pembahasan Ranperda yang telah berlangsung selama beberapa bulan. “Pansus Komisi II telah empat kali membahas materi Ranperda ini,” ujarnya. Ia menambahkan, antusiasme para pemangku kepentingan sangat besar, terutama terkait kesiapan infrastruktur. Berdasarkan laporan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Kota Ambon dinilai sudah sangat siap untuk menjadi Smart City. Halauw pun menekankan pentingnya dukungan dari seluruh OPD terkait. “Dinas Kominfo ibaratnya wadah penampung, tapi pelaksanaannya ada di OPD terkait seperti dinas pariwisata untuk Smart Branding, Dinas Sosial untuk Smart Society dan sebagainya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, menegaskan bahwa Penyelenggaraan Smart City merupakan salah satu dari 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pimpinan daerah, sehingga semua OPD wajib menunjang program tersebut dengan membuat program yang mendukung Ambon menjadi kota cerdas.
Lekransy memaparkan tiga elemen utama yang harus disiapkan dalam mewujudkan Smart City.
Pertama, Elemen Struktur, yang mencakup tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, serta tata pamong kepemimpinan yang berkualitas.
Kedua, Elemen Infrastruktur, yang meliputi semua kebutuhan pelayanan di kota, mulai dari PU, pendidikan, sosial, hingga teknologi komunikasi dan informatika.
“ITB melalui lembaga penelitian dan pengembangan SDM menilai Ambon sudah di level survival, artinya kesiapan infrastruktur digital sudah pada alur yang benar dan sudah berdampak pada sebagian besar aspek pelayanan publik di kota ini,” jelas Lekransy,
seraya menambahkan bahwa penilaian mencakup literasi digital, manajemen data, dan big data. Ketiga, Elemen Suprastruktur, yang berhubungan dengan regulasi, termasuk penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini.
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk perda lainnya, memperkuat ruang aturan agar dapat berjalan sesuai arah yang tepat, serta memiliki kepastian menuju enam dimensi kota cerdas: Smart Branding, Smart Governance, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment.
Lekransy berharap adanya kerja sama dari semua pemangku kepentingan—pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat—agar Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda demi mewujudkan Ambon yang Modern, Inklusif, dan Berkelanjutan.
Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini terdiri dari 50 Pasal yang mengatur upaya memenuhi kebutuhan masyarakat melalui sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tim penyusun Ranperda melibatkan unsur akademisi dari Unpatti, yaitu Prof. Dr. M.J Sabteno, SH. M.Hum, Prof. Dr. A.I Laturete, SH. MH, dan Dr. Revency Rugebregt, SH. MH.