sinarmaluku.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Provinsi Maluku, mengusulkan sebanyak 206 Narapida di Lapas Ambon untuk mendapatkan remisi atau pemotongan Tahanan khusus perayaan Natal yang akan dilaksanakan pada puncak Natal, 25 Desember 2022.
“Jadi, ini masih usulan dan tinggal menunggu surat keputusan itu,” kata Kepala Lapas kelas II Ambon, Mukhtar kepada sinarmaluku diruang kerjanya, Rabu (7/12)
Dijelaskan, ada beberapa kategori remisi diantaranya untuk kategori 15 hari besaran remisi itu sebanyak 7orang, untuk kategori remisi satu bulan sebanyak 157 orang, usulan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 37 orang dan usulan remisi sebanyak 2 bulan sebanyak 5 orang
“di, semuanya mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan,” ujarnya,” kata Mukhtar
Menurutnya, jumlah Napi di Lapas Ambon sekarang ini berjumlah 443 orang, dan yang beragama Kristen sebanyak 234 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi sebanyak 206 orang. Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 209 orang.
Mukhtar berharap, dengan adanya usulan remisi arah pengurangan masa pidana yang diberikan oleh pemerintah nanti, dapat mempercepat mereka kembali berkumpul dengan keluarga.
Dirinya juga meminta adanya perhatian pemerintah terhadap apa yang sudah mereka berikan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan.
“Kita berharap para napi dapat Kembali menata kehidupan mereka saat kembali kepada hakikat pemasyarakatan itu sendiri, yakni memberikan kesatuan hidup. Tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum, dapat diterima oleh masyarakat dan dapat bisa berguna bagi keluarga agama dan kehidupan masyarakat,” harapnya (VFG)
