sinarmaluku.com – Hernanto Permaha, Oknum pengacara di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik Yosep Albertus dan telah dijebloskan ke Bui milik Polres MBD di Tiakur, Kamis, (29/2).
Penjeblosan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang telah dikantongi, dan telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD terhitung 29 Februari- 19 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres MBD, IPTU Boyke Nanulaitta menjelaskan, Tersangka dijerat dengan pasal 378 Junto pasal 372 KUHP, tentang penipaun dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Sementara itu, Waka Polres MBD, Kompol. Djessy Batara mengatakan, setelah tersangka di tahan, dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, kemudian berkasnya akan dirampung dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti (Tahap I).
Batara mengaku, dalam kasus ini, seluruh bukti telah disita, seperti bukti Screenshoot dan HP yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, juga menjelaskan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.
.
