sinar maluku. com – Laut Maluku yang kaya raya menyimpan sebuah paradoks: potensi melimpah, namun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku justru minim. Fakta mengejutkan ini terungkap dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Lampung ke DPRD Provinsi Maluku, Rabu (25/6), untuk studi banding pengelolaan PAD.
Fokus kunjungan tersebut adalah menggali strategi pengelolaan PAD di daerah kepulauan, mengingat potensi kelautan Maluku yang sangat besar. Pertemuan di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, dihadiri Komisi III DPRD Maluku dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Djemy Pattiselanno, mengungkapkan sebuah kejutan: PAD Maluku terbesar justru bukan berasal dari sektor kelautan. “Mereka ingin mempelajari bagaimana Maluku mengelola PAD, khususnya dari sektor laut. Tapi ternyata, kami menjelaskan bahwa PAD kita yang terbesar justru bukan dari laut,” ujarnya.
Pattiselanno menjelaskan bahwa pendapatan terbesar Maluku berasal dari pajak bahan bakar dan pajak rokok. Kontribusi sektor kelautan terhadap PAD masih sangat kecil, kendati wilayah Maluku didominasi oleh laut. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh regulasi nasional yang membatasi kewenangan provinsi dalam memungut langsung dari sektor penangkapan ikan dan sumber daya laut lainnya. “Kita hanya punya peran teknis, bukan sebagai pemungut,” jelasnya.
Perwakilan dari Bappeda menambahkan bahwa ketergantungan pada pajak-pajak tersebut menandakan masih terbatasnya kemandirian fiskal daerah. Potensi sektor kelautan yang sangat besar belum dapat dioptimalkan karena kendala regulasi. “Sektor laut sangat potensial, namun kita belum diberi ruang yang cukup oleh regulasi untuk menggali langsung potensi tersebut,” ungkap politisi PDI-Perjuangan Maluku itu.
Kunjungan studi banding DPRD Lampung ini pun membuka diskusi penting tentang perlunya peninjauan ulang kewenangan fiskal daerah, khususnya bagi provinsi kepulauan seperti Maluku. Potensi sumber daya laut yang luar biasa belum sebanding dengan kontribusinya terhadap PAD karena terhambat oleh aturan pusat. Melalui forum ini, DPRD dan OPD lintas daerah berharap dapat mendorong aspirasi kolektif ke pemerintah pusat agar memberikan porsi kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri.