sinar maluku. com – Tiga tersangka kasus pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru, yang terjadi pada 28 Februari 2025 lalu, kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Buru, Aiptu M. Y. S. Djamalludin mengatakan, ketiga tersangka masing masing, Suhardi Buton alias Olo, Abupa Tan alias Bapa Ode, dan Rahmawati Heluth alias Ama, telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru pada Jumat pagi ini dalam tahap II proses penyidikan.
Penyerahan berkas perkara dan tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Desa Namlea.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke-1 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Pasal tersebut mengatur tentang pembakaran dan ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Buru pada 9 Juli 2025.
Seperti diketahui, I nsiden kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.50 WIT dini hari itu mengakibatkan kerusakan signifikan pada bangunan Kantor KPU, termasuk sejumlah dokumen dan peralatan penting.
Api baru dapat dipadamkan setelah beberapa jam upaya pemadaman oleh petugas pemadam kebakaran setempat. Kerugian materiil akibat kebakaran masih dalam proses penghitungan.
Proses hukum selanjutnya akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Buru. Polres Buru, yang telah menyelesaikan tahap penyidikan, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum hingga tuntas.
Ketiga tersangka kini menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.