Ragam

Watubun: Pemerintah Langgar UU, Tambang di Pulau Kecil Harus Dihentikan

sinar maluku. com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Maluku mendesak penghentian seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Maluku.

Hal ini disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur George Watubun, menyusul diskusi publik bertema “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Maluku: Antara Peluang dan Ancaman” yang digelar di Ambon, Kamis (17/7/2025).

Watubun menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Desa Nerong dan Desa Mataholat, Kei Besar, Maluku Tenggara, telah melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Perda No 02 Tahun 2004 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Ia mencontohkan PT BBA yang telah mengeksploitasi 263 ribu ton material, jauh melebihi izin eksplorasi yang dimiliki.

“Ini merupakan pelanggaran serius dan bentuk ‘politik penyerahan hak rakyat’,” tegas Watubun.

Watubun mempertanyakan logika hukum di mana pemerintah yang membuat undang-undang justru menjadi pihak yang melanggarnya.

Watubun menekankan bahwa meskipun Maluku termasuk dalam peta pertambangan nasional, bukan berarti semua wilayah boleh ditambang. Ia menyebutkan hanya Bendungan Wai Apo, Blok Masela, dan Maluku Integrated Port yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Aktivitas pertambangan di luar PSN dan yang melanggar aturan harus dihentikan.

PDI Perjuangan, kata Watubun, akan terus memperjuangkan hal ini melalui berbagai jalur, termasuk di legislatif dan eksekutif. Fraksi PDI Perjuangan telah diinstruksikan untuk menolak aktivitas pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Maluku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top