sinar maluku. com – Polresta Ambon dan Pp Lease melalui Unit PPA Sat Reskrim Polresta Ambon melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Gereja Ebenhaezer Negeri Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Kegiatan yang berlangsung Minggu pagi pukul 10.00 WIT ini diikuti sekitar 200 jemaat, termasuk pendeta dan majelis gereja.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jen Luhukay mengatakan, Sosialisasi yang dilaksanakan mencakup beberapa hal yakni, pengertian anak, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta faktor-faktor penyebabnya.
Ibu Nini Kusniati dari UPTD PPA Kota Ambon turut memberikan penjelasan mengenai alur pelaporan tindak pidana, pendampingan korban (anak dan perempuan), hingga proses pengadilan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIT berjalan aman dan lancar. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.