Ragam

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD di Desa Grandeng

sinarmaluku. com – Polres Buru berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Sutikno seorang anggota TNI- AD yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Grandeng, Kabupaten Buru, Maluku. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juli 2025, sekitar pukul 23.15 WIT.

Kasi Humas Polres Buru, Aiptu Djamalludin menjelaskan, korban menjadi sasaran amuk empat orang pelaku.

Peristiwa bermula dari cekcok mulut antara seorang anak berusia 13 tahun (A.N) dengan dua orang saksi di depan Kantor Desa Grandeng. Dua pelaku dewasa, R.L (19 tahun) dan A.N (18 tahun), kemudian datang dan ikut serta dalam penyerangan tersebut.

Korban yang mencoba melerai justru menjadi korban pemukulan dengan helm oleh para pelaku, termasuk anak berusia 13 tahun dan A.L (16 tahun) yang juga melempar helm ke arah korban.

Meskipun berusaha melarikan diri, Sutikno tetap dikejar dan dianiaya hingga mengalami memar dan bengkak di wajah serta rasa sakit di sekujur tubuhnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap R.L dan A.N. Dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur (16 dan 13 tahun) tidak ditahan.

Kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian dengan menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana (Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang/barang) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (Penganiayaan).

“Polres Buru saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pencarian barang bukti berupa dua buah helm yang digunakan dalam penganiayaan tersebut, ” ujar Kasi Humas

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top