sinar maluku. com – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna pada Selasa (5/8/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala, dan dihadiri anggota DPRD serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Sangkala menekankan pentingnya RPJMD sebagai pedoman pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan regulasi terkait lainnya. Ia menyebut RPJMD ini merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang tertuang dalam 7 Sapta Cita, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RPJMD sejak 2 Juli 2025 dan telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025-2044 sebagai acuan. Sangkala mengajak semua pihak untuk bersatu dalam menghadapi HUT ke-80 Provinsi Maluku dan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, demi Maluku yang lebih sejahtera.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam pidato pengantarnya, menyatakan bahwa RPJMD merupakan hasil perencanaan komprehensif yang memuat visi, misi, strategi, dan kerangka pendanaan pembangunan lima tahun ke depan. Ia menekankan bahwa RPJMD bukan hanya milik pemerintah, tetapi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat, dan mengharapkan partisipasi aktif DPRD sebagai mitra strategis. Gubernur berharap sinergi eksekutif dan legislatif dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik.