sinarmaluku. com – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan Indra Sabandar (19) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Afdal Pellu yang juga seorang siswa di SMKN 3 Ambon.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni dalam keterangan resmi di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8)
Wakapolda mengatakan, pelaku di tangkap dalam kediamannya di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Rabu (20/8)
Kendati demikian, Wakapolda mengaku, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami telah menetapkan satu tersangka, namun investigasi masih terus berlanjut dan kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Wakapolda
Namun, Wakapolda memastikan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan membawa semua pelaku yang terlibat ke hadapan hukum.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini untuk memastikan bahwa semua yang terlibat akan bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegas Wakapolda.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus ini secara tuntas.
tersangka dijerat dengan dengan pasal 80 ayat 3 jo ayat 2 dan atau ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dasmin Ginting, Kapolresta Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, Wakapolresta AKBP Nur Rahman, dan Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim.