sinarmaluku.com – Respon cepat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam menangani kasus pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Hunuth, Kota Ambon, membuahkan hasil. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menetapkan dan menangkap satu orang tersangka dalam insiden yang sempat meresahkan masyarakat tersebut.
Tersangka yang diketahui berinisial I.S. ini, dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengrusakan. Penangkapan I.S. merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
“Kami bergerak cepat dalam menangani kasus ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tegas Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting, dalam keterangan persnya.
33 Saksi Diperiksa, 14 Saksi Tambahan Akan Dipanggil
Proses penetapan tersangka I.S. dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 33 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Meskipun telah menetapkan tersangka, Polda Maluku tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus menggali informasi dan bukti tambahan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Kombes Dasmin.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap 14 orang saksi tambahan pada hari Senin, 1 September 2025. Tujuh orang di antaranya akan dimintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru yang diharapkan dapat memberikan informasi relevan.
Polda Maluku Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Ambon, untuk senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif pasca-penetapan tersangka ini.
“Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama yang tersebar di media sosial,” imbau Kombes Rositah.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pembakaran rumah ini secara transparan dan akuntabel, demi memberikan kepastian hukum dan memelihara keamanan di wilayah hukum Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Ambon, untuk senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif pasca-penetapan tersangka ini.
“Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama yang tersebar di media sosial,” imbau Kombes Rositah.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pembakaran rumah ini secara transparan dan akuntabel, demi memberikan kepastian hukum dan memelihara keamanan di wilayah hukum Polda Maluku.