sinarmaluku. com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Maluku kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas pelanggaran di sektor energi.
Terbukti, satu tersangka pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di wilayah Tulehu, Kecamatan Salahutu berinisial FR (41) alias Oken telah ditetapkan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, didampingi Kanit Sidik Polairud, Iptu Guntur Wenno, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan intensif dan kemudian meningkatkan status FR dari saksi menjadi tersangka.
“Jadi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup, kami meningkatkan status FR menjadi tersangka,” Kata Dir Polairud
Terungkap bahwa FR adalah pemilik dari BBM oplosan yang ditemukan di Pelabuhan Tulehu pada bulan Agustus lalu. Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik kemudian melakukan gelar dan menetapkan FR sebagai tersangka.
“Jadi, hari jumat tanggal 8 agustus 2025 Pers Gakkum Dit Polairud menemukan sebuah mobil tengki DE 8625 QU di atas dermaga pelabuhan Tulehu yang dikendarai oleh sdr MFA alias Fari yg diduga dalam tengki mobil tersebut berisi BBM jenis solar yg sdh dioplos, ” Jelas Dir Polairud
Terhadap hal ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Alhasil, BBM tersebut merupakan hasil pengoplosan.
Dimana, FR telah mencampurkan BBM jenis Solar dengan minyak tanah dan oli pelumas mesin 2T. Proses pengoplosan ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi dekat rumah tersangka di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Dari hasil pengoplosan tersebut, tersangka berhasil menghasilkan 5.000 liter BBM jenis Solar yang kemudian dijual kembali,” jelas Dir Polairud
Dir Polairud menambahkan, Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan berkas perkara untuk pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kami berharap dalam waktu dekat berkas perkara ini dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika ada kekurangan dan berkas di kembalikan (P19) maka akan segera kami lengkapi,” tambah Dir Polairud
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Saat ini, tersangka FR telah ditahan di Rutan Polda Maluku. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, serta menyita barang bukti berupa mobil tangki dan BBM oplosan.
Kasus ini menjadi atensi serius Dit Polairud Polda Maluku dalam upaya memberantas praktik ilegal di sektor energi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayah Maluku.