Ragam

Dua Kasus Narkoba Terungkap, Polres Buru Amankan Pengguna dan Kurir

sinarmaluku.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang digelar pada akhir September dan awal Oktober 2025.

Dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu yakni, BS (47) dan AS (39)

Penangkapan Pengguna Sabu

Kasi Humas Polres Buru, Aiptu Djamaludin menjelaskan, Pada tanggal 30 September 2025, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pengguna Sabu berinisial B.S Pelabuhan Merah Putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam botol permen Happydent Cool White yang dibungkus kertas aluminium foil rokok dan plastik bening. Hasil tes urine menunjukkan B.S positif menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.

” Jadi, B.S mengaku menggunakan sabu agar kuat bekerja karena ia bekerja sendirian, ” Kata Kasi Humas

Penangkapan Kurir

Sementara itu, untuk penangkapan kurir dilakukan di Lorong Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, pada, Rabu, 1 Oktober 2025, kemudian, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan Ditemukan dua paket sabu yang disimpan di saku baju bagian depan. Hasil tes urine menunjukkan A.S positif menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.

A.S mengaku menjadi kurir sabu untuk mendapatkan keuntungan atas perintah seseorang.

Pasal yang Dilanggar:

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Buru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Buru berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top