Ragam

Pemkot Ambon Siap Terapkan Denda Rp 1 Juta untuk Buang Sampah Sembarangan, Sosialisasi Kenaikan Retribusi Digencarkan

sinarmaluku. com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon semakin serius dalam menangani masalah sampah. Mulai tahun depan, peraturan tentang larangan membuang sampah sembarangan akan diberlakukan dengan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 1 juta bagi para pelanggar.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Walikota Ambon, Eli Toisutta, dalam acara Wajar (Waktu Antara Jeda dan Rehat) ke-22.

“Penerapan denda ini merupakan langkah tegas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Eli Toisutta.

Selain penegakan hukum, Pemkot Ambon juga terus menggencarkan sosialisasi terkait kenaikan retribusi sampah. Eli Toisutta menekankan pentingnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan solusi terbaik dalam pengelolaan sampah.

“Kami akan melakukan sosialisasi yang lebih efektif dan menyeluruh, sehingga masyarakat dapat memahami alasan kenaikan retribusi dan tidak lagi mempertanyakan hal yang sama,” tambahnya.

Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk melalui Camat dan Lurah, agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemkot Ambon berharap, dengan adanya sosialisasi yang intensif, masyarakat dapat memahami pentingnya retribusi sampah untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk pengelolaan sampah dan penyediaan air bersih.

Selain fokus pada masalah sampah, Pemkot Ambon juga terus berupaya meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan bencana. Koordinasi yang baik antara pemerintah kota dan tim penanggulangan bencana diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait bencana alam dan infrastruktur. Dengan demikian, dampak negatif dari bencana dapat diminimalisir.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top