Ragam

Pelaku Penganiayaan di Nusaniwe Ditangkap Setelah Buron 10 Bulan

sinarmaluku. com – Setelah buron selama kurang lebih 10 bulan, S.D, pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Tuni, Negeri Urimesseng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Ambon pada 20 November 2025. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sempat meresahkan warga sekitar.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jen Luhukay menjelaskan, Kasus penganiayaan ini terjadi pada 17 Januari 2025, bermula dari aksi penamparan yang dilakukan korban, Z.S.M, terhadap S.D. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, S.D membalas dengan memukul Z.S.M menggunakan potongan kayu, menyebabkan luka memar pada lengan korban.

Menurut Kasi Humas, setelah kejadian, S.D melarikan diri dan tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak dua kali. Unit Reskrim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa S.D bersembunyi dan bekerja di daerah Passo Air Besar.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kami langsung bergerak menuju Passo Air Besar dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 20 November sekitar pukul 18.00 WIT,” ujar Kasi Humas

Saat ini, S.D telah diamankan di Mapolresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa potongan kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi mengenai tindak kriminal untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top