sinarmaluku.com – Menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga marwah dan integritas institusi, Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Dalam agenda tersebut, Kapolda mengumumkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS).
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada publik atas penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh personel Polri. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda, Kabid Propam, Kabid Humas, serta perwakilan dari Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
Ketegasan Terhadap Pelanggaran Etik
Dalam penyampaiannya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai nilai profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.
”Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik maupun perilaku kekerasan yang merusak reputasi institusi,” tegas Irjen Pol Dadang Hartanto di hadapan awak media.
Fakta Persidangan dan Sanksi
Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam dengan menghadirkan 14 saksi, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bripda MS terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi serta melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut.
Adapun poin-poin putusan sidang KKEP meliputi:
- Sanksi Etika: Pernyataan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela.
- Sanksi Administratif: Penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 5 hari (telah dijalani).
- Sanksi Terberat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Ruang Akuntabilitas Publik
Kehadiran Komnas HAM dalam konferensi pers ini mempertegas bahwa Polda Maluku membuka ruang pengawasan publik seluas-luasnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap proses hukum internal berjalan sesuai koridor hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Saat ini, Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.
”Hasil sidang ini adalah bukti nyata bahwa kami tegak lurus dalam menegakkan disiplin. Siapapun yang terbukti melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu,” tutup Kapolda.