sinarmaluku. com – Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Maluku terus mengintensifkan penertiban terhadap penyakit masyarakat dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Ambon. Pada Kamis malam (05/03/2026), personel kepolisian melakukan penindakan tegas terhadap praktik parkir liar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Operasi yang dipimpin oleh AIPTU J. Telapary ini melibatkan Unit Patko dan Unit Tipiring. Petugas menyisir sejumlah titik rawan guna menegakkan aturan terkait parkir liar, gelandangan, pengemis, hingga anak jalanan (Gepeng) demi menjaga ketertiban umum.
Dalam giat patroli yang dimulai pukul 22.30 WIT tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas parkir tidak resmi di area samping ujung Jembatan Merah Putih (JMP). Setidaknya, 6 orang juru parkir liar berhasil diamankan oleh petugas di lokasi tersebut.
Langkah-langkah hukum yang diambil oleh personel di lapangan meliputi:
- Pengamanan: Keenam juru parkir dibawa ke Pos Patko untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pendataan: Petugas mengambil keterangan dari para pelaku guna mendalami praktik pungutan liar tersebut.
- Proses Hukum: Pembuatan Laporan Polisi (LP) Model “A” sebagai dasar tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Walikota dan Perda Kota Ambon.
IPDA L. Sesa selaku Perwira Pengawas (Pawas) menyatakan bahwa operasi ini berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan.
”Tindakan ini kami lakukan sebagai respon atas laporan masyarakat dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda. Hingga saat ini, situasi di titik-titik rawan Kota Ambon terpantau aman dan terkendali,” lapornya.
Dit Samapta Polda Maluku menghimbau masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang resmi guna menghindari kemacetan dan praktik pungli yang meresahkan pengguna jalan.