Ragam

Polresta Ambon Tepis Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka


sinarmaluku. com –
Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menepis tudingan adanya pemaksaan terhadap anak berusia 13 tahun untuk meniru tanda tangan tersangka Mulyana Wally alias Dian dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.


Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S. Luhukay, menyikapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti proses penahanan Mulyana Wally pada 3 September 2026


Janet menegaskan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang berkembang, terutama terkait dokumen yang disebut diberikan kepada anak tersangka dan kemudian diduga diminta meniru tanda tangan tersangka.


Menurutnya, dalam proses penyidikan perkara tersebut terdapat tahapan pemanggilan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka. Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum.


“Perlu kami luruskan, dokumen yang diberikan kepada anak tersangka sebagaimana disebut dalam pemberitaan bukan surat pemberitahuan penahanan,” kata Janet.


Ia menjelaskan, pada pemanggilan kedua, surat panggilan yang sebelumnya akan diberikan kepada anak tersangka atas nama Vitsya Ode kemudian dibatalkan dan
Surat tersebut selanjutnya diberikan kepada Ketua RT setempat, Yanti Rumaf, untuk diterima dan ditandatangani.


“Jadi, surat panggilan tersebut kemudian diberikan dan ditandatangani oleh Ibu Ketua RT atas nama Yanti Rumaf,” jelasnya.


Janet menjelaskan, perkara yang menjerat Mulyana Wally bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Toko Ina Jaya Ongkoliong.


Dalam perkara tersebut, Mulyana Wally diduga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru nomor polisi DE 5804 NC dari arah Tantui menuju Batu Merah dengan melawan arah.
Saat kejadian, korban Dony Dwi Gunawan alias Dony yang masih berusia 9 tahun sedang menyeberang jalan.


Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang selangka kanan.


Perkara kemudian diproses berdasarkan Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 311 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Sebelum perkara berlanjut ke proses hukum, penyidik sempat melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan.


Dalam proses penyelidikan, tersangka juga disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Karena tersangka tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka guna menjalani proses hukum.


Janet menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan tahapan hukum yang berlaku. Ia juga membantah jika proses pemanggilan maupun penanganan tersangka dilakukan dengan cara memaksa anak untuk meniru tanda tangan tersangka.


“Tidak benar kalau kemudian dikatakan anak tersebut dipaksa meniru tanda tangan tersangka. Hal ini perlu diluruskan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.


Ia menambahkan, pada 14 September 2026 penasihat hukum tersangka, Amirudin Suat, S.H., memang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui karena ada beberapa pertimbangan diantaranya tidak kooperatif dalam Tahap penyelidikan maupun penyidikan serta Menghilangkan Barang Bukti.


Saat ini, perkara Mulyana Wally telah memasuki tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Penyidik selanjutnya menunggu proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur penyidikan yang berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top