sinarmaluku.com – OK (24) Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur berinisial CBL (9) akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian kepulauan Aru di Taman Kota Desa Marpali-Wangel sekitar pukul 06.30 wit, Senin (22/8)
Terhadap perbuatan pelaku ini, maka yang bersangkutan dihukum dengan pasal Pasal 81 jo psl 76D atau pasal 80 ay (3) jo psl 76c UU NO 35/2014 dan atau psl 12 Uu RI No 12/2022 dengan ancaman 15 Tahun Penjara denda 5 Miliar.
Kepada sinarmaliku.com, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, motif dari keinginan tersangka adalah hasrat yang dikuasai setan sehingga melakukan hal yang tidak terpuji terhadap korban.
Tersangka kini kata Kapolres, sudah ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Aru dan sementara pihak penyidik sementara melakukan pemeriksaan lanjut kepada tersangka serta para saksi.
“Kita sementara lakukan pemeriksaan dan sesuai ketentuan hukum secepatnya berkas ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti di Pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres
Peristiwa itu berawal pada Minggu (21/8/2022), dimana korban mengantar uang sisa harga minuman sprite di rumah Tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.
Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah Tantenya. Tantenya lalu mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.
“Merasa curiga kemudian ibu Korban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban,” kata Kapolres pada Senin (22/8/2022).
Saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD Kelas 4 itu kemudian menghentikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo. Ia memanggil bapak korban dan menunjukan sendal putri mereka yang ditemukan.
Kedua orang tua korban langsung menuju lokasi tempat ditemukannya sendal milik anak mereka. Bapak korban lalu masuk ke dalam rerumputan untuk mencari anaknya.
“Tidak lama kemudian bapak korban berteriak menangis dan datang membawa korban dalam keadaan telanjang (tanpa celana) dengan darah segar yang bercucuran pada alat vitalnya,” ungkap Kapolres.
Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, aparat kepolisian kemudian melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan kami tangkap yang bersangkutan di taman kota desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT,” pungkasnya. (VFG)