sinarmaluku.com – Polresta Ambon dan Pulau Lease melalui Satuan Lantas berhasil menjaring Sebanyak 186 kendaraan Bermotor (Ranmor) yang terindikasi balap liar saat melakukan penertiban berlalulintas sejam 21 Februari hingga 6 Maret 2024.
Selain Ranmor Balap liar, Sat Lantas juga mengamankan 114 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta 72 pelanggaran lalulintas lainnya.
Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Seniman Jaya Mahmud menjelaskan, Ratusan Ranmor yang terjaring akan mempertanggungjawabkan pelanggarannya pada Sidang Pelanggaran Kendaraan pada Hari Kamis 07 Maret 2024 Bertempat di Aula Prima Mapolresta pada pukul 08.00 wit.
Dimana, dalam persidangan, Komponen sidang meliputi Hakim , Jaksa dan Bank BRI, Pelanggar dihadirkan pada saat melaksanakan sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan Blanko Tilang.
“Jadi, pada saat pengambilan Ranmor, diwajibkan untuk menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus mengembalikan kestandar pabrikan selain itu juga yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion harus dilengkapi maupun kelengkapan lainnya,” tegas Seniman
Lebih lanjut kata Seniman, Jika hingga persidangan selesai, ada kendaraan yang belum diambil oleh pemilik, maka pihak kepolisian akan melakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin untuk selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polresta untuk diproses hukum,” tegasnya
Seniman berharap, kerjasama seluruh masyarakat untuk menjaga Kamtibmas dengan mentaati lalulintas sehingga aktivitas masyarakat terlaksana dengan aman dan lancar.