Ragam

Tersangka Percobaan Pemerkosaan di Buru Dilimpahkan ke Kejaksaan

sinarmaluku. com – Kejaksaan Negeri Buru telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus percobaan pemerkosaan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru.

Tersangka, La Irwan Buton alias Irwan, diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial PS. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi P. Putra, S.I.K., menyatakan, proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan sesuai dengan komitmen Polres Buru dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan untuk proses penuntutan selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Buru kini akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top