sinar maluku. com – Kabar gembira bagi 5.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Gaji ke-13 akan dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan Juni 2025, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopi Silano, Selasa (27/5/2025).
Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp47,2 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ini. Rinciannya, Rp24,7 miliar untuk gaji bulan Juni dan Rp23,17 miliar untuk gaji ke-13. Total pembayaran gaji bulanan dan gaji ke-13 diperkirakan mencapai Rp28,56 miliar.
Pembayaran dilakukan secara serentak di awal Juni untuk menghindari proses administrasi ganda.
“Sesuai arahan Bapak Walikota, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan di awal Juni,” jelas Silano.
Ia memastikan pencairan gaji akan berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh penerima manfaat. Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ambon tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13 ini.