sinarmaluku.com – Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, mengumumkan percepatan rapat paripurna penetapan Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih. Paripurna yang semula dijadwalkan Senin, 10 Januari 2025, dimajukan menjadi Sabtu, 8 Januari 2025, berdasarkan petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Percepatan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal pelantikan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia pada 20 Februari 2025 di Istana Negara. KPU Kota Ambon telah menyelesaikan pleno penetapan, dan hasilnya akan diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti melalui paripurna. Hasil paripurna tersebut akan kemudian disampaikan ke Kemendagri sebagai syarat administrasi untuk proses pelantikan.