Hukum

Jacky Uli: Masyarakat Tidak Bisa “Sesuka Hati” Gunakan Senpi

sinarmaluku.com – Beredarnya Senjata Api (Senpi) di kalangan masyarakat di Maluku membuat seluruh institusi TNI/Polri maupun DPRD harus bekerja keras menertibkannya. Kepedulian ini pun mengalir dari Anggota komisi III DPR RI, Y Jacky Uli.

Kepada sinarmaluku.com, Jacky menegaskan, masyarakat sipil tidak diperkenankan menggunakan Senpi sesuka hatinya. Ini penting, karena akan dikenai undang undang darurat sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Uli, jika kepemilikannya diatur oleh undang undang maka masyarakat yang hendak memiliki Senpi wajib mengantongi ijin sesuai aturan yang tertuang dalam surat keputusan Kapolri nomor 82/II/2004.

” Jadi, Memiliki Senpi itu harus punya dasar dan kriteria sesuai hukum, tidak asal asalan, karena ini negara Hukum sehingga patut dilaksanakan sesuai dengan perintah hukum,” tegas Uli.

Untuk itu, Uli menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku, baik tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat agar dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam menciptakan kondisi keamanan yang kondusif, yang dimulai dengan membantu menyerahkan Senpi yang dimiliki tanpa ijin kepada pihak yang berwajib.

Uli juga menambahkan, kerja keras ini akan terus menjadi agenda rutin kepolisian dalam melaksanakan rasia senjata api yang masih ada di tangan masyarakat.

“Kami berharap , upaya ini terus di lakukan di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan bagi masyarakat yang masih memegang senjata api agar secara sukarela untuk mengembalikan kepada aparat keamanan.” ujarnya.

Namun kalau tidak di lakukan secara sukarela, menurut Uli, Pemerintah atau TNI dan Polri bisa menggunakan cara-cara yang terukur untuk kemudian mengamankan senjata api yang masih ada ditangan masyarakat .

“Upaya-upaya ini bisa meredam konflik-konflik baru yang mungkin terjadi dan menjadi suatu sok terapi kepada masyarakat yang masih mau menyalahgunakan senjata api atau menyimpan, itu bisa diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat,” tutup Jebolan Fraksi Nasdem ini. (VFG)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top