Amboina

Kantor Walikota Ambon Digeledah, KPK Segel Kantor Penanaman Modal Kota Ambon

sinarmaluku.com – Menindaklanjuti diumumkannya Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai Tersangka dalam kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan penerimaan gratifikasi bersama dua orang lainnya. Maka, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan disejumlah ruangan dilingkup kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Selasa (16/5)

Guna mengumpulkan bukti bukti, maka KPK juga menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Sementara itu, Ruang bidang penanaman modal Kota Ambon termasuk salah satu ruangan yang juga digeledah KPK, bahkan ruangan itu telah disegel KPK.

Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti adanya penerimaan gratifikasi dan izin prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon dan mengangkut sejumlah berkas yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu.

Bahkan, penyidik KPK juga telah lakukan penggeledahan di Kantor perwakilan Alfamidi di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Pantauan sinarmaluku.com, sekitar pukul 10.00 WIT, tim KPK mendatangi kantor walikota dengan menggunakan 7 unit mobil dan langsung menuju lantai dua ruang kerja Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan di kawal ketat anggota Brimob Polda Maluku.

Seperti dilansir sinarmaluku.com sebelumnya, KPK telah mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Richard Louhenapessy tidak sendiri, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu staf tata usaha pimpinan di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top