sinarmaluku.com – Usai dilantik sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), maka Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menegaskan pengangkatannya tidak akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ini penting, karena salam tanggung jawab yang dilaksanakan tidak di mengedepankan asas pro dan kontra, guna terlaksana seluruh agenda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) khusus dalam penyelesaian berbagai konflik yang acap kali terjadi di Kabupaten SBB secara baik.
“Intinya tidak ada pro dan kontra lah,” tegas Mantan Kepala Badan Intelegen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng) ini
Disinggung terkait banyaknya persoalan di Kabupaten yang kini diduga ditunggangi, As’aduddin mengaku, pihaknya akan melakukan pemetakan masalah.
“Pertama-tama itu kita perlu memetakan persoalan,” ungkap mantan Komandan Batalyon Infanteri Raider 733/Masariku ini.
Mantan Komandan Detasemen Intelejen Kodam XVI/Pattimura ini juga mengaku akan melanjutkan program yang sudah ada.
“Kalau tidak ada persoalan ya kita lanjut dengan program yang sudah ada gitu,” jelasnya.
Dalam menjalankan tugas sebagai penjabat Bupati SBB, perwira tinggi satu bintang di pundaknya itu mengaku memiliki kewenangan di daerah. Ia juga akan melakukan konsultasi dengan Mendagri bila diperlukan.
“Sesuai dengan surat perintah ada kewenangan saya, dan ada yang harus saya konsultasikan dengan Mendagri. Kewenangan saya di tingkat daerah akan saya laksanakan, dan yang akan saya konsultasikan, saya konsultasikan dan selanjutnya bagaimana keputusan dari Menteri, begitu,” tutup As’aduddin sambil berjalan menyeberang lapangan Merdeka Ambon menuju kantor Gubernur Maluku.
Untuk diketahui, selain Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang dilantik sebagai penjabat Bupati SBB, pelantikan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail juga terhadap Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy; Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey; dan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
Keempat penjabat kepala daerah di Maluku ini dilantik di lapangan Merdeka Kota Ambon, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, H.M. Tito Karnavian. (VFG)
