Ragam

Sempat Terancam 10 Tahun Penjara, Pemuda Penghina TNI/Polri Akhirnya Dimaafkan Kapolda Maluku

sinarmaluku.com – Tersangka kasus ujaran kebencian atas nama Thomas Madilis (25) warga Negeri Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya bisa bernafas lega.

Bagaimana tidak, setelah sempat di tahan di Mapolres Malteng dengan ancaman 10 tahun penjara, akhirnya tersangka dimaafkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief.

Jendral berhati mulia ini menyatakan kebijakannya atas pengakuan kesalahan tersangka yang dengan sadar menyampaikan permintaan maaf kepada publik khusus kepada pihak TNI/Polri di Maluku.

“Bapak Kapolda memberikan maaf kepada tersangka dan membuka ruang penyelesaian kasus tersebut dengan restoratif justice. Bapak Kapolda menerima permintaan maaf tersangka. Bapak Kapolda juga menilai tersangka masih muda dan memiliki masa depan. Bapak Kapolda tidak mau menghancurkan masa depan tersangka bila proses hukum ini dilanjutkan. Yang terpenting adalah tersangka sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu,” jelas Plh Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Denny Abraham, Selasa (28/6/2022).

Dikatakan, Permintaan maaf tersangka ini telah ia tuangkan dalam surat pernyataan. Tersangka berjanji jika nantinya masih mengulangi perbuatan serupa, ia bersedia diproses sesuai dengan aturan dan undang-undang hukum yang berlaku.

“Dengan adanya ruang restoratif justice yang diberikan bapak Kapolda kepada tersangka, maka kasus ini dinyatakan selesai. Tersangka juga sudah dibebaskan dan pulang ke rumahnya,” Jelas Denny

Sebelumnya, Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Melalui akun media sosialnya, Thomas nyinyir terhadap prestasi Polda Maluku maupun Kodam XVI/Pattimura yang masuk dalam daftar Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Berikut beberapa postingan status Thomas pada akun medsosnya. “Orang MALUKU itu jago makang puji, makanya kejar REKOR MURI SABARANG-SABARANG. habis makan PAPEDA sakarang minum PALA. padahal PALA kalah dari ACEH, SATU kalah dari RIAU. MAR paleng biking diri KARAS. Coba rekor tanam SAGU ka, PALA. TERBANYAK supaya kuota penghasil itu jadi nomor satu. Masa untuk memikirkan hal begini saja sulit. (Ia tambahkan dua emoji menangis).
-marsutalalulaituwangala.

Postingan lainnya berbunyi “Ya Tuhan ada apa dengan TNI POLRI di Maluku. (Tambah emoji menangis). Kenapa jadi gila MURI

Akibatnya tersangka Dijerat pasal berlapis yakni pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (VFG)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top