sinarmaluku.com- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, menegaskan, pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur yang terjadi di Kota Ambon baru baru ini, tidak akan diberi ampun. Akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya perintahkan kepada penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda di Ambon, Selasa (5/7/2022).
Menurut Mantan Kapolda NTT ini, perbuatan para pelaku kejahatan seksual itu tidak boleh ditolerir. Mereka dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa.
Selain menindak tegas para pelaku, Kapolda juga meminta penyidik agar dapat melindungi psikologi anak, korban kekerasan seksual.
“Lindungi psikologi anak yang menjadi korban. Lakukan trauma healing kepada mereka,” pintanya.
Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah korban, tapi belakangan terungkap dirinya yang lebih duluan melakukan persetubuhan tersebut, ditangani penyidik Unit PPA, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kedua pelaku masing-masing berinisial OR, 45 tahun dan B, 39 tahun ini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka OR dipolisikan oleh B, ayah korban. Sementara B yang melaporkan OR, juga dipolisikan oleh pendamping korban dari P2TP2A Kota Ambon.
OR menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak tiga kali di kawasan berbeda di kota Ambon pada bulan Juni 2022. Kasus itu kemudian dilaporkan ayah korban ke polisi. OR lalu ditangkap pada 1 Juli 2022.
Dari hasil penyidikan, kembali terungkap kalau korban ternyata lebih duluan disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Bahkan, korban disetubuhi sejak dirinya baru berumur 9 tahun hingga usianya saat ini.
Terungkapnya perbuatan ayah korban setelah P2TP2A melihat gerak-gerik korban yang mencurigakan saat penyidikan kasus pertama. Setelah melakukan pendekatan, korban kemudian mengaku kalau dirinya juga disetubuhi ayahnya itu. Setelah dilaporkan, ayah korban kemudian ditangkap polisi pada 2 Juli 2022. (VFG)
