Amboina

Kakek Bejat yang Setubuhi Anak dan Cucunya Siap Naik Sidang

sinarmaluku.com – Tersangka kakek bejat berinisial RH alias BO (51) yang telah menyetubuhi 5 anak dan 2 cucu kandung segera naik sidang. Penyidik PPA Polresta Ambon telah menyerahkan tersangka bersama berkas perkara alat bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sekitar pukul 10.00 wit, pada Selasa (9 /7).

Penyerahan berkas perkara ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 06 Juni 2022.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, Tersangka diganjar pasal berlapis yakni Pasal tentang Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Selain itu kata Moyo, barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) bh cermin hias pegangan kayu warna merah.
1 (satu) bh setelan baju anak warna biru, 1 (satu) bh baju kaos lengan pendek warna warni, 1 (satu) bh celana pendek warna hijau.

“Jadi, berkas, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh rsonil unit PPA yg dipimpin oleh Kanit Buser, IPDA S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O Jambormias. Kemudian tersangka telah diterima oleh Jaksa atas nama Inggrid Louhenapessy, S.H, kegiatan berlangsung dgn aman dan lancar,” Jelas Moyo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top