

sinarmaluku.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap jaringan pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Seram. Adapun BBM yang dioplos adalah jenis dexlite yang dicampur dengan solar subsidi.
Pengungkapan jaringan pengoplos BBM ini terjadi di Desa Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah pada Minggu (7/8/2022). Jaringan pengoplos BBM ini merupakan warga dua Kabupaten di Pulau Seram yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Saat itu, tim Satgas BBM Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menggerebek rumah milik saudara S. Lokasi ini diduga menjadi tempat oplosan BBM jenis solar subsidi. Di rumah milik S ini, tim menemukan barang bukti BBM sebanyak 5,1 ton serta barang bukti lainnya yang digunakan untuk mengoplos BBM.
“Hari Minggu kemarin, kita berhasil mengungkap adanya praktek oplosan BBM di daerah Kobisonta, Kabupaten Maluku Tengah. Barang bukti BBM sebanyak lima ton lebih. Empat orang terduga pelaku kita amankan” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae kepada sinarmaluku, Selasa (16/8) di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Empat terduga pelaku yang diamankan antara lain S, Fa, Fi dan MS. Saat ini, empat orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Huwae kemudian beberkan peran empat terduga pelaku. S sebagai pemilik lokasi yang digunakan untuk mengoplos BBM. Fa adalah karyawan S merangkap sopir mobil dump truk. Fi karyawan S merangkap kondektur mobil dump truk. Tiga orang ini merupakan warga Kobisonta. Sedangkan MS alias M adalah warga Kabupaten Seram Bagian Timur yang berperan sebagai penyuplai solar subsidi.
Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini tegaskan akan mengusut tuntas jaringan pengoplos BBM ini. Ia telah memerintahkan anggotanya untuk menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini
“Kita tidak pandang bulu. Saya sudah perintahkan ke anggota saya untuk melibas semua jaringan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Siapapun dia akan kita tangkap dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia ungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat ia menugaskan tim dari Subdit Tipidter melakukan pengawasan BBM di Kabupaten SBT. Tim ini terdiri dari Ipda Obeth Tutuarima (komandan tim), Aiptu Hesly Huwaa, Aipda Edi Tetelepta, Aipda Daud Sitanggang serta Briptu Soni Sarwan
Saat di tim sementara bertugas mengawas di SBT, tim mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan Kobisonta. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi ini benar adanya. Kemudian tim menggerebek lokasi oplosan BBM ini pada Minggu (7/8/2022).
Sejumlah barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dititipkan di Polsek Wahai. Sementara empat terduga pelaku yang diduga merupakan jaringan dibawa ke markas Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Para pelaku diduga menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Ipda Obeth Tutuarima (Komandan Tim) dan Aipda Edi Tetelepta,SH sedang memeriksa tangki penampung dexlite yang akan dioplos dengan solar subsidi.
Mereka bakal dijerat dengan pasal 55 dan atau 54 junto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara serta denda 60 miliar rupiah,” jelasnya.
Ia katakan, praktek oplosan BBM seperti ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Akibatnya, harga BBM meningkat. Tentunya, ini akan memberatkan masyarakat.
“Karena BBM yang di subsidi pemerintah untuk dipergunakan masyarakat kecil, justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Hal ini tidak ada toleransi. Kita proses hukum hingga tuntas,” pungkasnya. (VFG)
