sinarmaluku.com – Reserse Kriminal Polresta Ambon telah berhasil menangkap delapan (8) tersangka tindak pidana judi online di lokasi berbeda.
Pengungkapan tindak pidana ini dilaksanakan selama empat hari terhitung sejak Senin 22 Agustus 2022 hingga Kamis 25 Agustus 2022.

Kepada sinarmaluku.com, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik Menjelaskan, kedelapan Tersangka yang ditangkap masing masing, Pada Senin 22 Agustus 2022 ditangkap tersangka berinisial F.L alias I (31) dan F.E.R alias R (29) di kawasan Wayame, Teluk Ambon dan tersangka S (34) di kawasan Pasar Batu Merah, Sirimau.
Kemudian, tanggal 23 Agustus 2022 menangkap Tersangka W.P alias I (21( di sekitar Jl. Setia Budi Kecamatan Sirimau.
Tanggal 24 Agustus 2022 menangkap dua tersangka yakni M alias D (43) di kawasan Wara Kecamatan Sirimau, serta A.H.M alias H (38) dan O.P alias O (42) di kawasan Sirimau.
Dan tanggal 25 Agustus 2022 satu orang tersangka yakni J.L alias J (41) di tangkap di Jl.Yan.Pays Kecamatan Sirimau.

Kata Mido, penjualan Togel dilakukan dengan cara, tersangka menerima nomor dan merekap nomor pasangan togel dan uang dari pelanggan kemudian menginputnya ke website judi togel melalui akun member yg dimiliki para tersangka di HP nya masing-masing.
” Jadi, mereka ada lima laki dan tiga perempuan. Mereka sudah ditahan di tahanan berbeda juga untuk laki di Rutan Polresta Ambon dan untuk tersangka perempuan di rutan KPYS,” kata Mido
Barang bukti yang berhasil disita dari kedelapan tersangka yakni uang tunai total senilai Rp. 963.000,00, 8 (delapan) unit HP berbagai merk milik para Tersangka, lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel, lembaran screenshot berbagai website judi togel online, diantaranya 98 Toto, Kingdom Toto dan Direktur Toto .
” Selanjutnya, kita penyidikan dan lengkapi berkas tahap pertama serta mengirim dan berkoordinasi dengan JPU,” kata Mido (VFG)
