Ragam

Pelaku Tabrak Lari di JMP Ditangkap, Kasus Diselesaikan Secara Keluarga

sinarmaluku.com – Setelah berhasil melarikan diri pasca tabrakan terhadap Nartin (41) diatas Jembatan Merah Putih (JMP) pada Sabtu (27/8), akhirnya Polresta Ambon pada Satuan Lalulintas berhasil amankan pelaku tabrakan tersebut.

Pelaku diketahui berinisial SAM (42) warga Taeno Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon. Pelaku berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Taeno (Laha) dengan Nopol DD 1481 QU berwarna merah.

Kepada sinarmaluku.com, Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Senja Pratama menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan atas kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Menerima informasi tersebut tanpa tunggu lama anggota lantas menuju ke kediaman pelaku.

Selanjutnya kata Pratama, Pelaku mengaku, alasan melarikan diri karena panik dan takut.

” Pelaku sudah minta maaf kepada korban dan korban sudah memaafkan pelaku,” kata Pratama

Atas kesepakatan kedua belah pihak yakni korban dan pelaku, maka kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

” Pelaku bertanggung jawab dalam hal pembiayaa pengobatan luka akibat kecelakaan, selain itu, ada kesepakatan lain, dan intinya masalah ini sudah selesai dengan aman dan damai,” kata Pratama

Pratama berharap, masyarakat dapat belajar bertanggung jawab. Tidak lari dari perbuatannya. Tapi sebisa mungkin melakukan aksi sebagai wujud bertanggung jawab atas perbuatan yang telah merugikan orang lain. Selain itu, berhati hati, jangan ngebut sehingga terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan.

Seperti diketahui, korban mengendarai sepeda motor Supra bergerak dari arah Tantui menuju Poka.

Saat berada di atas turunan JMP tiba tiba datang dari arah belakang mobil Angkot tiba-tiba menyerempet korban dari sebelah kanan sehingga korban terjatuh. Setelah itu sopir angkot sempat berhenti sejenak namun tidak turun untuk menolong korban dan langsung melarikan diri dgn angkotnya.

Kemudian korban dibantu warga dibawa ke RS. Leimena. Beberapa saat kemudian korban diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit karena hanya mengalami cidera kepala ringan. (VFG)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top