sinarmaluku.com – YS, warga Desa Waai Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berhasil ditangkap Kepolisian Dit Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, di Desa Waai, Jumat (2/9)
Direktur Reskrimsus Polda Maluk, Kombes Pol. Harold Huwae menjelaskan, Penangkapan dilakukan oleh penyidik subdit II Reskrimsus Polda Maluku. Dimana, ribuan Mitan tersebut dikemas dalam 10 buah drum berukuran 200 liter, dan 20 buah jerigen dengan total 400 liter.
” Jadi, kita juga selain menyita Mitan tetapi juga barang bukti yang diamankan berupa selang warna putih berukuran 1 inch panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong,” kata Huwae
Mantan Kapolresta Ambon ini menegaskan, Permasalahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata Harold, saat ini menjadi atensi Kapolri. Olehnya itu, dia menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Terhadap penangkapan pelaku penimbunan Minyak tanah kita masih dikembangkan.
“Siapa siap yang terlibat dalam kasus ini, masih kami sidik“ tegas Huwae sembari berharap, kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terus ditingkatkan, karena sangat membantu kepolisian dalam hal pengawasan kelangkaan minyak tanah (VFG)
