Ragam

Ini Enam Kasus Kekerasan Seksual di Kota Ambon, Pelaku Didominasi Ayah Kandung

sinarmaluku.com – Reserse Kriminal ,(Reskrim ) Polresta Ambon berhasil mengungkap enam pelaku berdasarkan Laporan Polisi kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun sungguh miris, pelaku kekerasan seksual didominasi oleh ayah kandung.

Kepada sinarmaluku.com, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Malik menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap enam Laporan Polisi (LP)

Dimana, dari enam kasus, tercatat sebanyak lima tersangka telah ditangkap sedangkan dan 1 (satu) tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),

Selain itu, dari 6 kasus tersebut proses penyidikan terhadap 4 (empat) kasusb telah memperoleh kepastian hukum atau telah dinyatakan lengkap (P21), dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon (Tahap 2),

Sementara 2 (dua) kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Berikut enam kasus menonjol yang diungkap Reskrim Polresta Ambon masing – masing, Tindak persetubuhan anak dibawah umur pada tanggal 28 Desember 2021 di Dusun Tuni, Urimessing Kecamatan Sirimau dengan pelaku ayah kandung berinisial MM dan mengakibatkan korban meninggal dunia

Pada Juli 2021 di kawasan Pandan Kasturi Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon yang dilakukan ZO ayah kandung
Bulan Maret 2022 dikawasan Kopertis oleh ayah kandung berinisial PP
Kemudian pada 27 Mei 2022 di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, dilakukan oleh ayah kandung berinsjal RH terhadap 7 orang anak dan cucu.

Pada tanggal 22 Juni 2022 di Batu Merah Kecamatan Sirimau oleh ayah kandung berinisial JT, dan selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2022 ditangani kasus pencabulan di Negeri Waai dengan tersangka berinisial J A N yang adalah juga ayah kandung korban.

“Jadi, pencabulan terhadap anak sebanyak satu kasus, dan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap sedangkan untuk persetubuhan dibawah umur sebanyak lima kasus. Tiga kasus sudah lengkap dan dua kasus lainnya masih dalam penyidikan,” kata Mantan Kapolsek Sirimau itu.

Sebagaimana diketahui pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU,” Tegas Mido (VFG)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top