Ragam

Jual 8 Drum Minyak Tanah, Dit Reskrimsus Tangkap Pemilik Pangkalan Sumiatun Alimovo

sinarmaluku.com – Komitmen Kepolisian untuk mengawas dan menindaktegas oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penjualan minyak tanah bersubsidi makin nyata.

Setelah menangkap 2 ton lebih minyak tanah yang berhasil diselundupkan di Negeri Waai Kabupaten Salahutu pada Jumat (2/9) lalu kembali, Kepolisian Maluku melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil menangkap pemilik Pangkalan Sumiatun Alimovo di Desa Kaitegu Kecamatan Leihitu, pada Senin (5/9)

Penangkapan ini dilakukan lantaran diduga yang bersangkutan telah menjual bahan bakar jenis minyak tanah sebanyak 8 drum kepada Sdr. Rahman Yusuf dengan harga Rp.4500/liter atau sebesar 900.000/drum.

Kepada wartawan, Dir Krimsus Polda Maluku menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Arham Maris Lumaela selaku pemilik Pangkalan penjual minyak tanah, Sdr. Rahman Yusuf Nakoda Kapal, Irman Samar selaku KKM, 2 orang ABK, & Abdul Rahman penjual Solar 320 liter.

Selain pemilik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Minyak Tanah sebanyak 1600 Liter yang sudah di isi didalam Cerigen ukuran 20 liter sebanyak 80 Cerigen, Bio Solar 320 Liter yg sdh di isi dlm 16 Cerigen ukuran 20 liter dan Kapal Motor ukuran 5 GT.

“Jadi, jumlah barang bukti minyak tanah total BB Minyak 3.800 liter, Bio Solar 320 liter, selanjutnya untuk pelaku masih kita dalami dan kembangkan,” kata Mantan Kapolres Ambon ini

Huwae berharap, masyarakat dapat terus bekerjasama dengan kepolisian untuk membantu memberikan informasi jika ada yang menjual BBM bersubsidi, ini penting sehingga tidak ada yang dirugikan tapi tetap pada prosedur yang berlaku. (VFG)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top