sinarmaluku.com – Bakat dan Talenta personil Polda Maluku dilingkup Satuan Samapta Polda Maluku Patut diacungi jempol .

Bagaimana tidak, oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) telah menyerahkan dua sertifikat kepada Dit Samapta Polda Maluku yakni sertifikat Pencatatan Kekayaan hak intelektual Perlindungan Hak Cipta Mars dan Hymne Direktorat Samapta Polda Maluku.
Dimana, Hymne dan Mars Samapta Polda Maluku diciptakan oleh salah personil Direktorat Samapta Polda Maluku yakni, Aipda Thomas Watunglawar.

Penyerahan dilaksanakan di Kantor Kemenkumham Wilayah Maluku, lantai 2, pada Selasa (18/10)
Kombes (Pol) Agus Pudjianto mengaku, bangga dengan talenta anggotanya. Kebanggan ini pun akan menjadi motivasi bagi anggota yang lain untuk terus mengembangkan talenta sebagai karya yang luar biasa bagi kemajuan Polda Maluku.
Bahkan Pudjianto mendukung setiap bakat dan talenta anggotanya dalam berkarya, memberikan yang terbaik baik instusi Polri dan masyarakat.
“Hari ini (Selasa-red) kita di undangan Kanwil Kemenkuham untuk menerima hak Cipta lagu Mars dan Hymne Direktorat Samapta. Sudah kita terima piagamnya (hak cipta), dan jelas mars dan hymne sudah secara resmi terdaftar hak Cipta-nya,” kata Pudjianto
Pudjianto mengatakan, Mantan Dansat Brimob Polda Maluku, itu juga memastikan setelah menerima sertifikat Hak Cipta mars dan hymne Samapta Polda Maluku, selanjutanya akan disampaikan ke Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif.
“Jadi, saya akan sampaikan laporan juga ke pak Kapolda sehingga bisa diketahui karya, kita punya Mars dan Hymne Samapta Polda Maluku,” kata Agus.
Untuk reword kepada Anggota pencipta Mars dan Hymne kata Pudjianto, pihaknya telah membuat pengakuan untuk mendapatkan reword. Ini penting, kare a berkaitan dengan tugas Polri.
Sementara Plt Kepala Kanwil Kemenkuham Maluku, Ruliana Pendah Harsiwi, berharap agar semua kekayaan itelektual di Maluku dapat didaftarakan sehingga bisa dilindungi secara hukum.
” Seluruh kekayaan itelektual di Maluku ini sudah seharusnya di daftarkan (hak Cipta) sehingga itu bisa mendapat perlundungan secara hukum,” pesan Ruliana.(***)
