sinarmaluku.com – Setelah melalui proses pemberkasan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (8) dan akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kembali Penyidik Polresta Ambon menyerahkan tersangka cabul berinisial C (14) tersebut kepada Jaksa untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Untuk kasus pencabulan anak 8 tahun yang dilakukan oleh pelaku anak berinisial C sudah kita limpahkan kepada JPU di kantor Kejari Ambon pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik, Rabu (26/10/2022).
Mido katakan, penyerahan tersangka ke tangan Kejaksaan merupakan proses penindakan hukum. Dimana, kasus ini secara hukum sudah tidak lagi ditangani kepolisian melainkan beralih penanganan oleh pihak Kejaksaan hingga ke tahap persidangan..
Tersangka sendiri dijerat menggunakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Untuk diketahui, tersangka C mencabuli B di Lapangan Merdeka, Kota Ambon pada Minggu (9/10/2022) sekira pukul 22.00 WIT. Tersangka C diamankan setelah polisi menerima laporan orang tua korban pada Senin (10/10/2022).
Tersangka C mencabuli B dengan modus mengajaknya ke bangunan kosong di TKP. Tersangka lalu mencekik korban, kemudian menutup wajah dan juga hidung menggunakan tangan. Ia lalu mencabuli B.
Perlakuan tersangka membuat korban mengalami trauma dan luka memerah di mata kanan dan kiri, serta alat vital korban. (**)
