sinarmaluku.com – Kakek berusia 74 tahun berinisial SM diancam hukuman 15 tahun penjara, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berusia 9 tahun. Ancaman hukuman terhadap tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada Senin (31/10)
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik menjelaskan,
Kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat korban sedang dibawa masuk oleh tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Senin (7/11/2022).
Melihat hal tersebut, tetangga korban yang merasa curiga kemudian menghubungi B, ibu korban. Ibu korban langsung pulang dan menuju rumah pelaku, mencari anaknya tersebut.
“Saat sampai di rumah tersangka ibu korban melihatnya sudah tidak ada lagi. Ibu korban kemudian pulang ke rumah,” jelasnya.
Setelah berada di rumah, korban yang pulang kemudian ditanya terkait keberadaannya di rumah tersangka. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya.
“Korban menceritakan kalau saat berada di rumah tersangka, tersangka memeluknya dan menyetubuhinya,” ungkapnya.
Tidak terima mendengar pengakuan korban, kasus itu kemudian dilaporkan ke Kantor Polresta Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
Setelah mendapatkan laporan korban, tim unit PPA Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka kemudian diamankan Kamis (3/11/2022) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022. (***)
