sinarmaluku.com – Dit Reskrimsus Polda Maluku kembali menunjukan kinerja terbaiknya dengan tetap komitmen untuk menindaktegas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Maluku.
Kali ini, Dit Reskrimsus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Tahoku, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), sekitar pukul 15.30 wit pada Rabu (7/12/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV, Kompol Andi Zulkifli mengatakan, 2 ton atau 2.000 liter lebih yang diamankan itu dimuat dalam beberapa jerigen ukuran 20 liter sebanyak 70 jerigen dan lima drum berukuran 200 liter.
” Jadi, ribuan liter BBM subsidi itu diamankan saat tim penyidik berhasil menggagalkan rencana pengiriman ke luar daerah menggunakan satu unit speed boat,” kata Andi
Selain barang bukti mitan, penyidik juga mengamankan dua terduga pelaku, yakni Ratna selaku pemilik/agen, dan Manda sebagai pembeli.
Lebih lanjut Andi jelaskan, pengungkapan BBM ini pun dibantu oleh masyarakat melalui informasi yang disampaikan.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai,” Jelas Andi
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Alhasil, informasi tersebut benar adanya. Penyidik menemukan BBM subsidi itu sedang diangkut masuk ke dalam satu unit speed boat.
” Untuk tujuan kemana mitan tersebut akan dijual, kita masih mendalaminya,” tambahnya
