sinarmaluku.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Benhur George Watubun menjadi ketua DPRD Provinsi Maluku menggantikan Lucky Wattimury sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4 – 6224 Tahun 2022.SK itu tentang peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Maluku atas nama Benhur George Watubun.
Isi SK itu , Menteri Dalam Negeri Menimbang : Bahwa berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-5397 tahun 2019.tanggal 18 oktober 2019 Sdr, Drs , Lucky Wattimury, M.Si dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di resmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024
Berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan no 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain menetapkan dan mengesahkan Sdr Benhur George Watubun ,ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Juga berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Maluku no 34.tahun 2022 tanggal 11 November tentang penetapan calon pengganti Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Benhur George Watubun,ST.
Dan surat-surat serta berdasarkan Peraturan,keputusan dan Undang-undang yang berlaku.
Pengucapan sumpah/ janji dilakukan paling lama 60 (Enam Puluh) hari setelah SK Mendagri ini di terima.
SK Mendagri ini di tetapkan di jakarta pada tanggal 2 Desember tahun 2022, Terdanda Muhammad Tito Karnavian
Salinan dan kutipan SK ini di cap dan di tanda tangani oleh Evan Nur Setya Hadi , S.STP, M.A.P , Plh Kepala Biro Linmas, yang juga sebagai Kasubag Kelembagaan Kementerian dan Provinsi Kementerian Dalam Negeri.
Terkait waktu pelantikan hingga kini belum bisa ditetapkan karena masih dalam kordinasi internal.
