sinarmaluku.com – Dipastikan, Jumat (16/12) sore tepatnya Pkl. 15.00 Wit, Benhur George Watubun akan diambil sumpah dan janji sebagai Ketua DPRD Maluku menggantikan Lucky Wattimury sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Maluku.
Kepastian ini disampaikan Plh DPRD Provinsi Maluku, Fahratun Rabiah Samal kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (14/12)
Samal mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Maluku terkait rencana tanggal pelantikan. Alhasil, Ketua Pengadilan Tinggi menyetujui hal tersebut.
“Awalnya saat dilakukan koordinasi perihal kesediaan waktu untuk melakukan prosesi pelantikan ternyata kami belum menerima jawaban langsung, karena saat ini jabatan ketua Pengadilan Tinggi Maluku dijabat boleh Plh artinya, secara hukum tidak memiliki kewenangan, ” Akuinya.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4 – 6224 Tahun 2022.SK itu tentang peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Maluku atas nama Benhur George Watubun.
Isi SK itu , Menteri Dalam Negeri Menimbang : Bahwa berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-5397 tahun 2019.tanggal 18 oktober 2019 Sdr, Drs , Lucky Wattimury, M.Si dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di resmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024
Berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan no 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain menetapkan dan mengesahkan Sdr Benhur George Watubun ,ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Juga berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Maluku no 34.tahun 2022 tanggal 11 November tentang penetapan calon pengganti Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Benhur George Watubun,ST, serta berdasarkan Peraturan,keputusan dan Undang-undang yang berlaku. (**}
