sinarmaluku.com – Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku untuk mengirim sample hasil uji ikan dan air serta jejeran air kontener pasca dugaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Perairan Buru oleh tim ahli Maluku ke Laboratorium Makassar, telah dibatalkan.
Ini dikarenakan, Pihak Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengambil alih untuk memfasilitasi proses uji lab sample tersebut di Laboratorium Water Laboratory Nusantara, Manado, Sulawesi Utara.
” Jadi, kita berterima kasih karena dari sisi anggaran kita sudah terbantu namun pada akhirnya kita akan mendapatkan hasil lab dari sample tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Roy Syauta kepada sinarmaluku.com diruang kerjanya, Kamis (6/4)
Roy mengatakan, sample uji tim yang disimpan di Lab Unpatty telah dikirim ke Manado pada Rabu (5/4) kemarin. Hasil lab akan diterima dalam waktu secepatnya dan akan menjadi bahan untuk diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Ditanya soal perkembangan kondisi perairan di Buru, Roy mengatakan, hingga pengawasan hari ke 3 melalui langkah pengawasan pihak LH di Buru alami perkembangan baik, dimana uji pH sudah menurun.
‘Jadi, sifat bahan kimia yang ditemukan tim ahli itu berbentuk serbuk bukan minyak, sehingga tidak tertahan di karang atau tepi pantai, dan karena serbuk jadi tidak tertinggal, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, jangan cemas untuk makan ikan,” tandasnya
Sementara untuk pemilik barang yang diduga B3 menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara hukum yang berlaku. (VFG)
