Ragam

Pasok B3 ke Maluku, Noija Minta Polda Maluku Proses Hukum Nurcholis

sinarmaluku.com – Menindaklanjuti dugaan adanya pasokan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3 ) serta peralatan beserta barang atau bahan baku kimia untuk usaha tambang di wilayah Provinsi Maluku yang dilakukan kelompok Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) pimpinan Imran Safi Malla di kawasan Sungai Anahoni Desa Kaiely, Kecamatan Kaiely Kabupaten Buru.

Maka, Praktisi Hukum, Phistos Noya meminta dengan tegas
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diminta untuk memproses hukum Nurcholis selaku direktur CV. Lahtahzan Chemical & Mining Machine Supply.

Pasalnya, perusahaan milik Nurcholis ini adalah pemasok peralatan beserta barang atau bahan baku kimia tersebut.

” Saya minta dengan tegas, Polda Maluku jangan main main atau lalai dengan kasus seperti ini, karena sangat berdampak negatif bagi perkembanga Maluku ke depan,” tegas Noya

Noya meminta, Polda Maluku tidak melakukan spekulasi atau hal hal yang merugikan daerah dan menguntungkan diri sendiri, padahal mengetahui secara pasti resiko jika melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Saya berharap komitmen untuk membasmi oknum oknum yang melanggar hukum benar benar dilakukan dengan tegas dan sesuai hukum, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kinerja kepolisian selalu aparat penegak hukum,” tandas Noya

Seperti diketahui, Saat itu tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas PETI kelompok APRI ini di kawasan Sungai Anahoni Desa Kaiely, Kecamatan Kaiely Kabupaten Buru.

Tim gabungan juga mendatangani workshop APRI di sekitar kawasan tersebut. Di dalam workshop tersebut tim gabungan ini menemukan beberapa jenis bahan kimia untuk keperluan tambang.

Barang bukti yang ditemukan di Workshop APRI antara lain satu karung kostik, satu karung bahan kimia merk WS 04 isinya berwarna putih, satu karung bahan kimia WS 04 isinya berwarna abu-abu, dimana masing-masing per karung ukuran 25 kg, namun sebagian sudah digunakan. Semua barang bukti tersebut telah diamankan pihak kepolisian.

Dalam kasus PETI kelompok APRI ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Imran Safi Malla alias Imran, Muhammad Koko Ridwan alias Koko, Nugroho Sulistiyono alias Nugroho, Stenly Lerebulan alias Stenly dan Budi Riyadi alias Budi.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini. Padahal masih ada pihak lain yang ikut andil dalam kasus PETI kelompok APRI ini, salah satunya adalah Nurcholis selaku direktur CV Lahtahzan Chemical & Mining Machine Supply. Pasalnya, perusahaan ini sebagai pemasok bahan kimia untuk kelompok APRI.

CV. Lahtahzan Chemical & Mining Machine Supply ditunjuk kelompok APRI pimpinan Imran ini sebagai pemasok dan atau agen penjual peralatan, beserta barang/bahan baku kimia untuk usaha tambang dengan sebuah surat rekomendasi dari kelompok APRI.

Dari copian surat rekomendasi APRI untuk perusahaan milik Nurcholis yang berhasil di kantongi redaksi, surat rekomendasi ini bernomor : 018/DPP-DPC/220726 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Dalam surat rekomendasi ini, tergambar jelas identitas perusahaan milik Nurcholis antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) 2011220000574.

Perusahaan ini juga memiliki dua nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yaitu KBLI-2020 (46621) untuk perdagangan besar bahan dan barang kimia, serta KBLI 2020 (28240) untuk industri mesin penambangan, penggalian dan konstruksi.

Alamat induk perusahaan ini terletak di Jalan Raya Kebun Cengkeh RT 006 RW 009 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sedangkan alamat toko atau gudang di Pulau Buru terletak di Desa Dava, RT 001 RW 001, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Dalam lampiran surat rekomendasi tersebut tertera beberapa jenis bahan kimia yang harus dipasok oleh perusahaan milik Nurcholis ini antara lain WSO-4, Borax, King Gold, PPNO3, HNO3, H2O2, Premium Davao, Crusher RRT serta bahan kimia ramah lingkungan lainnya.

Usut punya usut, diduga Surat rekomendasi ini berhasil dikantongi Nurcholis karena ia juga tercatat sebagai anggota APRI sesuai Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan nomor ID 817105000057.

Selain berperan sebagai pemasok bahan kimia, Nurcholis juga diduga sebagai pihak yang mendatangkan satu unit alat berat jenis eksavator untuk kegiatan PETI kelompok APRI.

Satu unit ekskavator yang disewa APRI melalui jasa Nurcholis untuk kegiatan PETI
Tersangka Imran bekerja sama dengan Nurcholis dalam kegiatan ini dimana Imran meminta Nurcholis mencarikan satu unit alat berat untuk kegiatan pertambangan tanpa ijin ini.

Dengan fakta Nurcholis sebagai pemasok bahan kimia serta pihak yang mendatangkan eksavator untuk kegiatan PETI kelompok APRI ini, maka tidak ada pilihan lain bagi kepolisian dimana harus memproses hukum Nurcholis karena ikut terlibat dalam kegiatan PETI ini.

Informasi yang di dapat media ini, Nurcholis telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku. Walau sempat beberapa kali mangkir dengan dalih dalam keadaan sakit, namun Nurcholis akhirnya juga mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa.

Karena itu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk juga menetapkan Nurcholis sebagai tersangka dalam kasus PETI ini sesuai dengan keterlibatannya sebagai pemasok bahan kimia serta pihak yang menyewa eksavator untuk kegiatan PETI.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top