Ragam

Idul Fitri, ASN Pemkot Ambon Libur Hingga 25 April

sinarmaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengeluarkan surat edaran tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023 yang teken langsung Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Elkyopas Silooy katakan, cuti bersama menyambut Idul Fitri mulai berlaku besok hingga 21 April 2023. 22 dan 23 April yang bertepatan di hari Sabtu dan Minggu merupakan libur biasa namun sekaligus hari libur nasional dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri.

“Senin dan Selasa, 24 dan 25 April merupakan hari libur nasional setelah merayakan Idul Fitri. Artinya cuti bersama dan libur Idul Fitri bagi ASN hingga 25 April karena memperhatikan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan hari-hari kerja,” urai Silooy, Selasa (18/4).

Dengan demikian kata Silooy, pelaksanaan hari kerja efektif mulai berlaku hari Rabu, 26 April 2023 dan waktu kerja disesuaikan dengan jam kerja Pemkot Ambon.

Akan tetapi khusus bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Perhubungan, PDAM dan satuan organisasi pelayanan lainnya yang sejenis, pimpinan SKPD agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sehingga sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena itu bagi masyarakat maupun organisasi pemerintah/non pemerintah yang membutuhkan pelayanan dari Pemkot Ambon diharapkan menyesuaikan dengan hari libur kerja dimaksud,” pintanya.

Kebijakan tersebut tambah Silooy, dengan memperhatikan keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 327 tahun 2023, nomor 1 tahun 2023, nomor 1 tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang perubahan atas keputusan bersama Menag, Menaker dan MenPAN-RB nomor 1066 tahun 2023, nomor 3 tahun 2022 dan nomor 3 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top