sinarmaluku.com- Hingga saat ini, Komisi I DPRD Provinsi Maluku belum mengetahui berapa besaran anggaran Pemilihan legislativ (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, padahal usulan anggaran sudah disampaikan kedua lembaga pelaskana pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku.
Padahal disatu sisi proses pentahapan sedang berjalan di KPU maupun Bawaslu.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michael Tasaney, kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) mengatakan, lambannya penetapan anggaran Pemilu, dikarenakan kurang seriusnya Pemda Maluku dalam melihat agenda besar ini.
“Kenapa saya sampaikan demikian karena, karena sampai saat ini kami juga belum mengetahui berapa besar anggaran yang disiapkan untuk suksesnya pelakasanaan Pileg maupun Pilkada. Meskipun ada juga hearing anggaran dari Pemerintah Pusat,” ujar dia.
Untuk itu sebagai Komisi I DPRD mempertanyakan sikap Pemda Maluku terhadap anggaran Pemilu 2024, setelah beberapa kali usulan anggaran baik itu KPU dan Bawaslu dilakukan pengurangan besar-besaran.
“Kemarin itu, sebelumnya KPU usulkan 315 miliar rupiah, tapi rapat kedua turun menjadi 300 miliar rupiah, sementata Bawaslu dari 269 miliar rupiah turun menjadi 171 miliar rupiah,”jelasnya.
Dikatakan, Komisi I akan tetap mendukung usulan kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu, tetapi tentunya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Prinsipnya kami menunggu jawaban dari Pemda Maluku, berapa kemampuan besaran anggaran yang diberikan. Tapi kalau mendengar pembicaraan Karo Keuangan Setda Maluku itu, kalau Pemda hanya bisa berikan sebesar Rp 250 miliar,”ujar dia, sembari menambahkan anggaran ini harus secepatnya ditetapkan. Sebab jika tidak akan .
mengganggu operasional, terlebih khusus KPU yang sedang membuka pendaftaran bakala calon legislatif (bacaleg).
“Ini sangat mengganggu, karena kita lihat bangun panitia Ad Hoc yang didalamnya anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan, semua ini digaji kurang lebih satu tahun, sehingga sudah pasti dampaknya terhadap kinerja mereka dilapangan, baik KPU maupun Bawaslu,”sebutnya.
Karena sesuai aturan, anggarannya harus secepatnya dihibahkan 100 persen dari APBD, dengan ketentuan tahun 2023 sebesar 40 persen dan 2024 sebesar 60 persen, dari anggaran yang disetujui Pemda Maluku.
