Ragam

Sinergi Tanpa Batas, BNNP Maluku Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Ambon

sinarmaluku.com – Sinergitas tanpa batas antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku terus terbangun.

Terbukti, langkah tegas BNNP Maluku telah membongkar jaringan narkotika yang dikendalikan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Ambon yang diketahui inisial JP alias Jifty.

Kepala Lapas Kelas II Ambon, Mukhtar menjelaskan, jajarannya selalu melakukan tindakan rutin penggeledahan dan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini merupakan kegiatan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan oleh jajaran pengamanan Lapas Ambon dalam meminimalisir peredaran narkoba dan gangguan keamanan di dalam Lapas.

Sebelum melakukan razia, terlebih dahulu memberikan pengarahan dan penertiban kepada seluruh WBP agar tidak terjadi perlawanan maupun hal-hal yang tidak diinginkan. Ia mengatakan penggeledahan sebagai wujud komitmen Lapas Ambon dalam hal deteksi dini gangguan kamtib serta mengantisipasi adanya peredaran dan pengendalian narkoba di dalam Lapas.

” Kita terus berkolaborasi bersama pihak BNN untuk saling membantu dalam menuntaskan Narkotika. Semua tanggung jawab ini tidak bisa dilakukan sendiri, karena kami tidak sempurna dan saling membutuhkan,” Kata Mukhtar

Meski demikian, dirinya akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan sehingga tidak terjadi lagi kecolongan.

Ditanya sanksi bagi WBP, Mukhtar menegaskan, sanksi tegas sudah menjadi harga mati bagi yang WBP yang melakukan pelanggaran. Sehingga direncanakan yang bersangkutan akan diperiksa, jika terbukti maka dikenai sanksi register dimana oleh Pihak Lapas menutup akses WBP termasuk akses kunjungan keluarga.

Mukhtar menegaskan, jika ada oknum petugas Lapas yang terlibat membacking pasokan Narkoba ke dalam Lapas, maka sesuai aturan hukum, akan ditindak tegas sesuai perannya

“Jika ada anggota atau petugas saya terlibat maka tidak segan segan menghukum, dan bisa saja dipecat tergantung perannya seperti apa,” tegas Mukhtar

Seperti diketahui, Terungkapnya jaringan narkotika ini setelah petugas BNNP Maluku menangkap pasangan sejoli warga Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pasangan kekasih yang sudah berstatus tersangka dan saat ini mendekam di rutan BNNP Maluku adalah MR alias Celo (33) dan PMR alias Icha. MR alias Celo (33) dan PMR alias Icha (28) warga Batu Gajah, diamankan BNNP Maluku bersama 46 paket sabu pada Selasa (18/4/2023)

Mereka ditangkap di kediaman Icha di Batu Gajah pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 00.10 WIT. Di rumah Icha, petugas menemukan barang bukti sebanyak 46 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik bening kecil.

Selain menemukan barang bukti puluhan paket sabu ini telah siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit Handphone, satu unit timbangan digital, tiga plastik bening berukuran sedang yang diduga isinya telah dipecah menjadi puluhan paket satu siap edar serta satu kartu ATM.

Setelah menemukan sejumlah barang bukti ini, petugas kemudian membawa kedua tersangka serta barang bukti ke Kantor BNNP Maluku untuk melakukan penyidikan serta pengembangan perkara ini. Pengembangan dilakukan untuk mencari kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top