sinarmaluku.com – Jajaran Polresta Ambon berhasil mengamankan seorang lelaki, pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kota Ambon.
Pelaku diketahui berinisial WDF (50), berprofesi sebagai tukang ojek di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sedangkan korban berinisial AND (15)
Pelaku diringkus, sesuai laporan Polisi LP/B/147/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tertanggal 21 April 2023 dengan Perkara: Persetubunan terhadap anak. Dilaporkan kepada kepolisian pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 01.30 WIT, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, sekira pukul 13.30 WIT. Sementara, Tempat Kejadian Perkara (TKP), Air Salobar Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya didalam kamar Penginapan Batu Capeo.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay menjelaskan, kronologis terjadi persetubuhan terhadap anak, yakni Senin 17 April 2023 sekitar pukul 13.30 WIT bertempat di dalam kamar penginapan Batu Capeo, ketika korban baru pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek Mangga Fua.
“Saat itu, pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk makan bakso, namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban. Namun saat itu pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti pelaku, sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku yang saat itu oleh pelaku korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo,”tutur Luhukay, lewat keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Saat berada didalam salah satu kamar penginapan, kata Luhukay, korban dan pelaku duduk bersampingan diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang sambik pelaku membuka kancingan baju seragam korban.”Saat korban menolak, pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban,”tuturnya.
Karena ketakutan korban pun melepaskan pakaian seragam korban dan pelaku pun menyetubuhi korban. Dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dilokasi yang berbeda diantaranya di bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo.
“Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kemaluan. Tindakan yang sudah dilalukan memasuki tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, Melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Melakukan penangkapan terhadap pelaku, Melakukan penahanan terhadap pelaku (saat ini Pelaku sudah Ditahan terhitung daru 21 April 2023,”paparnya.
Modus Operandi pelaku, yakni merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Barang Bukti yang Disita, yakni 1 buah kemeja seragam, 1 buah rok seragam warna abu-abu.
“Ancaman Hukuman, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah),”pungkasnya.
