sinarmaluku. com – Menindaklanjuti laporan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Maluku terkait aksi masyarakat yang memasang beton pada Gardu Induk milik PLN di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
Kepada sinarmaluku. com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar menyatakan perintah untuk melakukan pembongkaran beton tersebut.
Menurut Andri, area yang dipasang beton merupakan tanah milik PLN yang dibeli dari warga sekitar dan sudah memiliki sertifikat yang sah.

” Harus dibongkar bila perlu bongkar paksa jika ada yang menolak bongkar. Karena ini tanah milik PLN, dan di dalamnya ada Gardu Induk yang merupakan objek Vital Nasional dengan fungsi penting untuk operasi dan pengaturan pengamanan sistem tenaga listrik khusus untuk menerangi Kota Ambon. Jadi, jangan semena – mena, ” Tegas Andri
Terhadap langkah tegas ini, kata Andri, pihaknya telah berkordinasi dengan Polresta Ambon agar mendapat bantuan pengawalan dari Polsek Baguala, karena TKP merupakan area hukum Polsek.
“Laporan ke Polda, kami sementara menindaklanjuti bahkan saat ini kami telah periksa empat orang saksi, namun khusus untuk langkah pendampingan dilakukan pembongkaran kami berkordinasi dengan Polresta Ambon,” Tandas Andri
Ditanya soal kelengkapan berkas kepemilikan, Andri menegaskan, PLN telah memberikan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah, sehingga apapun alibi yang nantinya terbangun, pihak Reskrimum hanya berpatokan pada kepemilikan sertifikat yang dimiliki PLN.
” Apapun nanti bentuknya, kwitansi atau apa yang menjadi alasannya, kami tidak akan berpatokan pada hal lain meskipun itu kwitansi, melainkan pada sertifikat yang dimiliki, ” Tegasnya
Andri menegaskan, PLN merupakan instansi besar yang dalam aktivitas tidak akan melakukan hal -hal yang menyimpang tetapi sesuai aturan dan SOP yang ditetapkan.
Lebih lanjut Andri menjelaskan, Dibalik pemasangan beton oleh warga sekitar, diduga ada unsur sakit hati salah seorang oknum masyarakat, lantaran salah satu anaknya di pecat dari instansi PLN karena terbukti melakukan tindakan pidana pencurian secara berulang – ulang.
“Harusnya bersyukur, PLN tidak pidanakan, tetapi malah memaafkan, ” Kata Andri
Andri menambahkan, ketegasan yang dilakukan bukan atas dasar instansi besar atau kecil tetapi ada kepentingan bersama masyarakat disitu yang harus diselamatkan karena memiliki potensi besar dalam hal penerangan di Kota Ambon.
Sementara itu, Manager UPK PT PLN ( Persero) I Nyoman Sudiarta mengatakan, PLN membeli lahan dari keluarga Daniel Tuhilatu, dan sejak pembelian tanah, tidak pernah ada komplain dan sebagainya.
“Saya bingung juga, sejak awal aman aman saja, karena jika ada sengketa, kami tidak akan berani membeli karena aktivitas PLN selalu dilakukan diatas lahan yang legal bukan ilegal tanah yang bukan milik kita,” Kata Nyoman
Menurut Nyoman, seluruh dokumen kepemilikan tanah milik PLN adalah Sah sesuai hukum. Atas dasar ini maka PLN berani menyatakan sikap mendatangi kepolisian.
“Jika kami salah atau sertifikat tidak sah maka sejak awal sudah harus digugat, tetapi aktivitas operasi listrik sudah jalan sangat lama dan baru sekarang digugat, ini ada apa? ” Kata Nyoman
Nyoman menegaskan, Persoalan sengketa akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, namun jika ada indikasi pemasangan beton akibat persoalan lain, maka PLN akan mengkaji ulang dan menetapkan langkah selanjutnya, apakah kembali diselesaikan secara kekeluargaan atau terpaksa dibawa ke raja hukum.
“Mari kita dudukan persoalan, jika sengketa kita selesaikan secara hukum persengketaan dan jika ada unsur pidana dimasa lalu yang belum terselesaikan maka kita akan putuskan untuk melanjutkan sampai ke Pengadilan, ” Tegas Nyoman
Namun lebih dari itu, Nyoman berharap, masalah tersebut segera selesai sehingga akses jalan dapat normal kembali dan pengoperasian sistem aliran listrik pada Gardu Induk dapat kembali aktif secara baik. ( VFG)
