Ragam

573 Liter Sopi Diserahkan Ke Polresta Ambon untuk Dimusnahkan

sinarmaluku. com – Hasil Razia Polsek Sirimau Sebanyak 573 liter Miras tradisional jenis sopi diserahkan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease melalui Sat Narkoba Polresta Ambon, Rabu (31/5)

Kasi Humas Polresta Ambon Janete Luhukay menjelaskan, Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan secara bersama.

Janete merincikan barang bukti yang diserahkan berupa 11 (sebelas) Jirigen ukuran 5 (lima) liter berjumlah 55 (lima puluh lima) Liter,3 (Tiga) Jirigen ukuran 10 (sepuluh) liter berjumlah 30 (Tiga puluh) liter,28 (dua puluh delapan) botol agua kecil berjumlah 28 (dua puluh delapan) liter,9 (sembilan) botol agua besar berjumlah 44 (empat puluh empat) Liter,4 (empat) karung ukuran 24 Kg berjumlah 100 (seratus) liter,95 (sembilan puluh lima) Plastik bening panjang berjumlah 47 (empat puluh tujuh) liter,139 (seratus tiga puluh sembilan) palstik bening kecil berjumlah 139 (seratus tiga puluh sembilan liter,Setengah Jirigen ukuran 25 liter berjumlah 15 (liter) /setengah jiregen,1 (satu) karung berjumlah 20 (dua puluh) liter,1 (satu) karton berjumlah 25 (dua puluh lima) liter.

“Jadi, berang bukti dibawa dengan menggunakan mobil Patroli menuju ke Polresta Ambon yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau dan didampingi Wakapolsek Sirimau, ke Sat Resnarkoba Polresta Ambon diserahkan kepada Sat Narkoba Polresta Ambon disertai dengan tanda terima oleh Brig. Arsandy dan disaksikan oleh Briptu. Winda Basir (Sat Narkoba Polresta Ambon) dan Bripka Hadi Saputro, ” Jelas Janete

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top