sinarmaluku. com – Proses hukum Laporan PLN terkait aksi warga yang melakukan palang jalan di area Gardu Induk (GI) milik PLN di Jl. Sisingamangaraja, Passo Kecamatan Baguala hingga kini masih di tindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku.
Kepada sinarmaluku.com, Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar menjelaskan, penyidik Reskrimum telah melakukan gelar perkara pada 31 Mei 2023 lalu antara PLN ( pelapor) dan Daniel Tuhilatu bersama Mariantje Metiary (terlapor)
” Jadi, awalnya laporan PLN ini hanya bersifat pengaduan, namun setelah dilidik ternyata ada temuan pidananya sehingga dinaikan status menjadi laporan polisi, dan kita sudah gelar” Jelas Iskandar
Dijelaskan, Dalam gelar perkara yang dilaksanakan, pihak PLN telah membuktikan kepemilikannya dengan memperlihatkan dan menyerahkan sertifikat tanah tersebut sedangkan terlapor tidak memiliki sertifikat.
” Lima saksi kita sudah periksa dan kasus ini masih terus kami proses hingga tuntas secara hukum, ” Tegas Iskandar
Terlapor dikenai pasal berlapis yakni pasal 12 ayat 1 dan pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Pasal 12 ayat 1 dan pasal 63 ayat 1 UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan,
Pasal 274 ayat 1 UU No 29 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 6 ayat 1 huruf b UU no 51 Prp tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak.
Seperti diketahui, warga sekitar Desa Passo menutup akses jalan menuju Gardu Induk (GI) PLN dengan cara membangun tembok beton di depan jalan masuk.
Akibatnya, pihak PLN tidak bisa melakukan pemantauan dan perawatan mesin listrik dalam GI. Dikhawatirkan, akan berdampak pada pasokan listrik dan penerangan di kawasan Kota Ambon. (***)
